Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)
Penerbit:
PT. Lensa Panel Group
SK Menkumham RI. Nomor: 057590.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.048.521.4-808.000
Pemimpin Perusahaan: Erwin
Konsultan Hukum: Noveldi Putra Pratama, SH. CLA, Abdul Rahman Rahim, SH
Sidang Redaksi: Didi Prasetya, Ghina, Bang AMSi.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Redaksi: Erwin Petta Sakko
Redaktur Pelaksana: Faisal Mannan, Ismail, A. Rahman
Jurnalis: Faisal, Andi Asrul, Edi Akmal, Tatang, Indah Dewi Rahayu, Amelia, Haezar, Iring, Fandi, Ashar, Rian Iqrian, Haruna, Siska Amalia, Kamisriadi.
Kontributor: RSSNews Group
Manajer Keuangan/Iklan: Jamilah
Alamat Redaksi:
. Jalan Pasar, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
. BTN Bukit Hartaco Indah Blok H No. 5, Kel. Sudiang Raya Kota Makassar – Sulawesi Selatan
Telp/WA Redaksi: 0853.3000.0272 – 0822.2362.6279 – 0821.5050.2959
Media Cetak: RSSNews
Bank Account: REK. SULSELBAR: 101-201-000035031-7
WARTAWAN RSS NEWS.ID SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.