Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)
Penerbit:
PT. Medium Energia Indonesia
Pemimpin Perushaan: Arham MSi Petta Lellung
Konsultan Hukum: Noveldi Putra Pratama, SH. CLA, Abdul Rahman Rahim, SH
Sidang Redaksi: Didi Prasetya, Ghina, Bang AMSi, Faisal Mannan
Pemimpin/Penanggung Jawab Redaksi: Erwin Petta Sakko
Redaktur: Ismail, Faisal, A. Rahman
Jurnalis: Made Suardika, Andi Asrul, Edi Akmal, Tatang, Indah Dewi Rahayu, Amelia, Haezar, Iring, Fandi, Ashar, Rian Iqrian, Haruna, Siska Amalia, Kamisriadi.
Kontributor: AMJI-RI Media Group
Manajer Keuangan/Iklan: Siti Aisha
Alamat Perwakilan Redaksi:
- Jalan Samudera, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Telp/WA Redaksi: 0853.3000.0272 – 0821.5050.2959 – 0813.4255.9157
Media Cetak:
Bank Account:
WARTAWAN RRS NEWS.ID SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.