RSS BONE – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengikuti kegiatan Kick Off Meeting dan Sosialisasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara daring dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, Kamis (4/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulsel didampingi Asisten Pembinaan Abdillah dan Asisten Pengawasan Edy Hartoyo. Turut hadir mengikuti agenda tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, bersama jajaran Bidang Pengawasan Kejati Sulsel.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyamakan pemahaman seluruh jajaran kejaksaan terkait pelaksanaan penilaian maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Melalui sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bidang Pembinaan, dan Bidang Pengawasan, diharapkan kualitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kejaksaan RI semakin meningkat.
Pada tahun 2025, Kejaksaan RI berhasil mencatat nilai maturitas SPIP Terintegrasi sebesar 3,342. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, sistem pengawasan internal, serta akuntabilitas kinerja guna memperoleh hasil yang lebih baik pada tahun 2026.
Mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Andi Muhammad Taufik, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja penyelesaian temuan pengawasan di lingkungan kejaksaan yang telah mencapai angka 94 persen.
Dalam arahannya, Sesjamwas menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan melalui empat langkah strategis. Pertama, seluruh satuan kerja diminta mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab. Kedua, melakukan identifikasi risiko secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem pengendalian intern.
Ketiga, melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan internal. Keempat, memastikan setiap satuan kerja melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh temuan hasil pengawasan.
“Penyelenggaraan akuntabilitas dan penilaian intern bukan hanya menjadi tanggung jawab administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang baik. Kegiatan ini menjadi pintu gerbang reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegas Andi Muhammad Taufik.
Ia juga mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPIP Terintegrasi sebagai instrumen penting dalam memperkuat pengawasan internal dan mencegah praktik korupsi secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)


















