banner 1500x1875

Polda Sulsel Musnahkan 56 Kilogram Sabu, Ungkap 1.175 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

banner 120x600

RSS MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polda Sulsel bersama pemerintah daerah dan Forkopimda untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, tantangan penanganan kasus narkoba saat ini semakin kompleks seiring perkembangan modus operandi para pelaku. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah munculnya narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair, termasuk penyalahgunaan liquid vape yang telah dicampur zat berbahaya seperti etomidate dan banyak menyasar kalangan remaja.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolda.

Selama lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut menuju Sulawesi Selatan.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyita sabu seberat 10 kilogram. Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.

Pengungkapan lainnya dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare berhasil mengungkap kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dan 157 cartridge etomidate.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 hingga Juni, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel telah menangani 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 56.844,49 gram sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda. Melalui langkah tersebut, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *