RSS SOPPENG – Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, Nasfiding, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, Kapolres Soppeng Aditya Pradana, serta Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, direksi BUMD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Suwardi mengatakan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD beserta laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan badan usaha milik daerah sebagai dasar pembahasan bersama hingga memperoleh persetujuan.
Suwardi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif,” kata Suwardi.
Pada kesempatan itu, Suwardi juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target anggaran, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari pagu anggaran.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan, di antaranya untuk membiayai kembali kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025.
Mengakhiri penyampaiannya, Suwardi berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya dapat berperan aktif dalam proses pembahasan Ranperda bersama DPRD. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar pembahasan Ranperda dapat berlangsung lancar hingga mencapai persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


















