RSS SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda sebagai bagian dari tahapan pembahasan tingkat II.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Zulkifli, membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng bersama Wakil Ketua I DPRD Nasfiding dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Taufan.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, komitmen, dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng,” ujar Suwardi Haseng.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


















