banner 1500x1875

MULAI BESOK! BBM Subsidi di Sulsel Wajib Ganjil-Genap, Pemprov Ambil Langkah Tegas

banner 120x600

RSS SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah cepat untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Selain mengurai kepadatan antrean, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah kepanikan masyarakat atau panic buying dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrian Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Surat yang bersifat segera itu diterbitkan pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

Melalui surat tersebut, Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., MM menetapkan sejumlah langkah teknis yang berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026, sebelum dilakukan evaluasi lanjutan bersama para pemangku kepentingan.

Lima Langkah Utama

Ada lima poin utama yang menjadi perhatian Pemprov Sulsel dalam penanganan antrean BBM.

Pertama, penerapan sistem ganjil-genap.

Pengisian BBM bersubsidi akan diatur berdasarkan nomor pelat kendaraan. Sistem tersebut diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.

“Untuk mengurai antrian diberlakukan sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” demikian bunyi surat tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang mengantre secara bersamaan di SPBU.

Kedua, truk diarahkan mengisi BBM pada malam hari.

Pemprov Sulsel meminta adanya pengaturan waktu pengisian bagi kendaraan jenis truk. Pengisian diarahkan dilakukan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Ketiga, pengisian BBM kendaraan pribadi dibatasi.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan 1 bar ke bawah.

Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah pengisian berulang sekaligus mengantisipasi panic buying di tengah antrean panjang.

“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

Keempat, operator nozzle SPBU akan ditertibkan.

Pemprov Sulsel juga menyoroti kesiapan pelayanan di setiap nozzle SPBU.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan dikenakan sanksi. Apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga dan izin operasional SPBU yang bersangkutan akan dievaluasi.

Kelima, Pertamina diminta memperkuat pelayanan dan sistem antrean.

Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi kepadatan antrean dan memastikan pasokan BBM tetap tersedia.

Langkah tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga menerapkan sistem antrean secara digital.

“Diminta kepada PT Pertamina untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, dan digitalisasi antrian,” tegas Kasman dalam surat tersebut.

Berlaku Sepekan dan Akan Dievaluasi

Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September sampai 20 September 2026.
Kasman menegaskan, langkah penanganan tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna mengurai antrean sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM dan mobilitas masyarakat.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi surat tersebut.

Kebijakan ini menjadi respons Pemprov Sulsel terhadap antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Pemerintah berharap pengaturan distribusi, pembatasan pengisian berulang, penguatan pelayanan SPBU, hingga digitalisasi antrean dapat menekan kepadatan sekaligus meredam kepanikan masyarakat dalam mendapatkan BBM.

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *