banner 1500x1875

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

banner 120x600

RSS MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan.

Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 17 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Pengungkapan di Sejumlah Wilayah
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga barcode.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.

Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali. Barang bukti berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Kabupaten Wajo, polisi mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu unit mesin pompa hisap.

Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak. Barang bukti yang diamankan meliputi satu mobil, puluhan jeriken berisi Pertalite dan solar, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Adapun Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modus yang diduga dilakukan adalah menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Selain penegakan hukum, Polda Sulsel bersama jajaran juga masih melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.

Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, dan pemangku kepentingan terkait dalam mengawasi ketersediaan serta distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan serta penanganan persoalan distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *