RSS SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jalur perseorangan.
KPU Soppeng menyebutkan, syarat dukungan jalur perseorangan sebanyak 18 ribu lebih suara dengan lampiran KTP dan surat pernyataan.
Hal itu terungkap saat KPU Soppeng menggelar Sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng tahun 2024 yang di langsungkan di Hotel Grand Saota, Selasa (7/5/2024).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024 [data DPT Pemilu terakhir],” kata Ketua KPU Soppeng Irwan Usman saat sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang berlangsung di Hotel Grand Saota, Selasa (7/5/2024).
Kata dia, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Soppeng 2024, syarat dukungan minimal 18.189 suara dari jumlah DPT 181.890 yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Baca Juga: Sosok Perempuan Muncul Diakhir Pendaftaran NasDem Soppeng
Pada kesempatan yang sama, Kordiv teknis penyelenggaraan pemilu KPU Soppeng, Haswinardi mengungkapkan bahwa, penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari tepatnya mulai tanggal 8-12 Mei ke Kantor KPU Soppeng, tanggal 8 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WITA dan terakhir tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WITA.
“Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat sebelumnya memberitahukan ke KPU Soppeng paling lambat 1 hari sebelum menyerahkan dokumen dukungan dengan menghubungi pihak KPU Soppeng,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, jalur perseorangan terbuka untuk siapa saja yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Soppeng, meskipun sejauh ini belum ada yang melakukan konsultasi dengan pihak KPU.
“Untuk pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri disertai bukti dukungan selanjutnya dapat dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dinyatakan memasuki batas minimum dan penelitian administrasi,” teramgnya.
Baca Juga: Bupati Soppeng Apresiasi Masyarakat Telah Mendukung Roda Pembagunan
Lalu dilanjutkan dengan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan verifikasi, untuk pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon.
“Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, dimana petugas akan mengonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan yang sudah diserahkan ke KPU Soppeng,” pungkasnya.
(RSS/**)