banner 1600x819

Tak Dapat Dibuktikan, Bawaslu Hentikan Laporan Kepsek Tim Siap Ada

banner 120x600
banner 1600x320

RSS SOPPENG – Laporan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA, atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana terlapor atas nama Masdar Syam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, mentah dan tak dapat dibuktikan melanggar pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.

banner 1325x1300

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng, karena tidak cukup alat bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.

Sesuai prosedur, Bawaslu Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan tentang status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (*)

banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *