banner 1500x1875

TPA Lempa Ditinjau, Bupati Soppeng Minta Penerapan Daily Cover dan Pengelolaan Lebih Optimal

banner 120x600

RSS SOPPENG – Bupati Soppeng Suwardi Haseng melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (13/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Soppeng berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam peninjauan itu, Suwardi memantau kondisi sarana dan prasarana TPA, termasuk sistem pengelolaan sampah pada sektor hilir. Ia juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional TPA guna memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai standar.

Bupati turut meninjau blok pembuangan yang masih aktif dan menginstruksikan agar segera dilakukan pembenahan melalui penerapan sistem daily cover atau sel harian. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan kapasitas tampung sekaligus memperpanjang umur layanan TPA Lempa.

TPA Lempa memiliki luas sekitar enam hektare dengan kapasitas desain mencapai sekitar 280 ribu meter kubik. Fasilitas tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan sektor persampahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2045.

Pada kesempatan itu, Suwardi menegaskan bahwa pengelolaan TPA harus dilakukan secara optimal agar kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mampu memberikan layanan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak hanya bergantung pada pengelolaan di TPA, tetapi harus dimulai dari perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah mendorong penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta bank sampah di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Selain itu, Suwardi menilai pemanfaatan teknologi menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sampah, termasuk melalui penerapan Refuse Derived Fuel (RDF). Dengan pendekatan tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi dapat diolah menjadi sumber energi alternatif yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Aryadin Arif, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *