RSS SOPPENG – Pemerintah Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (24/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tingkat desa. Penyaluran BLT-DD dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Kepala Desa Parenring Hasse Tansi, menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima untuk Triwulan I mencapai Rp900.000.
“BLT-DD ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta meringankan beban ekonomi keluarga,” ujarnya.
Proses penyaluran berlangsung lancar dan mendapat pengawasan dari berbagai pihak guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak terkait lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sekaligus memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Parenring berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun hasil yang dicapai melalui kegiatan ini antara lain tersalurkannya BLT-DD kepada 12 KPM secara tepat sasaran, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk Triwulan I Tahun 2026, terlaksananya kegiatan dengan tertib administrasi dan dokumentasi, meningkatnya daya beli masyarakat, serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. (*)


















