banner 1500x1875

Barru Siap Wujudkan 55 Koperasi Merah Putih, Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo

banner 120x600
banner 1500x1875

RSS BARRU – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si, menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lantai VI MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (29/4).

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang didampingi Wakil Bupati Abustan A.Bintang menyampaikan, program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

banner 1500x1875

“Program ini sangat penting dan mendesak, khususnya bagi para camat, kepala desa, dan lurah, mengingat keterlibatan mereka dalam pembentukan akta Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Bupati melanjutkan, Kabupaten Barru terdiri dari 40 desa dan 15 kelurahan. Oleh karena itu, akan dibentuk sebanyak 55 Koperasi Merah Putih yang nantinya akan menggunakan nama desa atau kelurahan masing-masing.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan akta koperasi serta penetapan organ-organ dalam struktur koperasi akan diputuskan secara bersama.

Bupati menegaskan, bahwa nama-nama yang diusulkan sebagai anggota koperasi bukanlah mewakili kepentingan pribadi, melainkan sebagai representasi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Insya Allah, launching nasional oleh Bapak Presiden akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Koperasi, pada tanggal 12 Juli 2025. Oleh karena itu, sebagai Bupati, saya menegaskan bahwa pelaksanaan program ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia berharap Kabupaten Barru dapat menjadi daerah pertama yang tuntas membentuk seluruh koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebelum tanggal tersebut.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh kepala desa dan lurah untuk segera menyelesaikan proses pembentukan koperasi di wilayahnya, karena tanggung jawab pembentukan berada pada tingkat desa/kelurahan.

“Pembentukan koperasi ini harus sesuai dengan ketentuan pendirian badan hukum, yakni didirikan oleh minimal 9 orang dan maksimal 20 orang.Kepala desa/lurah akan bertindak secara ex officio sebagai pengawas dalam struktur kepengurusan,” pungkasnya. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *