RSS MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Program tersebut memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk proses kendaraan baru.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Tidak hanya itu, Pemprov Sulsel juga memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Pemerintah menilai kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperoleh berbagai keringanan, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 juga berkesempatan mengikuti pengundian berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan.
Hadiah yang tersedia antara lain sepeda motor, televisi, kulkas, mesin cuci, sepeda, hingga paket Umrah sebagai hadiah utama bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.
Dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.
“Bayar Pajak Kendaraan Anda Sekarang, Nikmati Keringanannya, dan Jadilah Bagian dari Sulawesi Selatan yang Maju dan Berkelanjutan,” demikian ajakan yang disampaikan dalam program tersebut. (*)


















