RSS SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4).
Kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Soppeng, Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
PKS ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng Kasmawati Saleh, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Taufik Ramli, dan Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah. Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Soppeng H Suwardi Haseng dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D Sitohang.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D Sitohang mengatakan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah penting dalam implementasi pidana kerja sosial.
“Penerapan pidana kerja sosial ini membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru yang diharapkan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Menurut dia, perjanjian kerja sama tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan PKS, bukan sekadar nota kesepahaman. PKS ini menjadi dasar pelaksanaan teknis bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif. Selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap implementasi kerja sama tersebut berjalan optimal dan dapat menjadi contoh dalam sistem peradilan pidana di daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penegakan hukum di daerah. (**)


















