banner 1500x1875

Wabup Puspawati Apresiasi Dukungan DPRD terhadap Ranperda Perumdam Waemami

banner 120x600

RSS LUWU TIMUR – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (4/6/2026), dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Luwu Timur melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang dibahas.

Fraksi NasDem yang diwakili Aprianto menilai Ranperda tersebut sangat diperlukan guna meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis dalam pemenuhannya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Erick Estrada menegaskan bahwa penyertaan modal harus dibarengi dengan rencana bisnis yang terukur dan tata kelola perusahaan yang profesional agar tujuan investasi daerah dapat tercapai secara optimal.

Pandangan senada disampaikan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat melalui Rusdi Layong. Ia menilai Ranperda tersebut merupakan instrumen hukum penting untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih, memperluas cakupan layanan, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Fraksi Golkar yang diwakili Bangkit Reformansyah menyoroti pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi. Selain itu, ia mendorong inovasi dalam manajemen Perumdam, penyesuaian tarif yang melibatkan partisipasi publik, serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Adapun Fraksi PAN melalui Muh. Rivaldi menyampaikan bahwa penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Perumdam Waemami diharapkan mampu memperluas distribusi layanan sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan dan respons cepat terhadap keluhan pelanggan.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, kelima fraksi DPRD Luwu Timur secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Puspawati Husler menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.

“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ujar Puspawati.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *