RSS JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menolak adanya pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
“Saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar Farhan saat menemui aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media yang berdemonstrasi menolak revisi UU Penyiaran, di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Legislator dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu menyebut ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman Orde Baru.
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni Sampaikan PR Besar Dunia Pendidikan Indonesia
“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan.
Lebih lanjut Farhan menjelaskan, secara teknis revisi UU Penyiaran memang harus dilakukan karena merupakan konsekuensi dari perubahan pada kluster penyiaran UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Namun memang konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” ujar Farhan.
Baca Juga: Keterlibatan Publik Sempurnakan Revisi UU Penyiaran
Padahal, lanjut Farhan, pasal yang akan diubah hanya pasal analog swict off. Pintu revisi inilah yang membuat ide lain masuk, termasuk pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers.
“Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang boleh berpendapat tetapi tidak boleh mengancam kebebasan pers. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal itu (yang mengancam kebebasan pers) tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” tukas Farhan. (*)