banner 1500x1875

Polres Soppeng Ajak Masyarakat Laporkan Kejahatan Melalui Call Center 110

banner 120x600

RSS SOPPENG – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan mengenai layanan Contact Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, kecelakaan, atau gangguan keamanan secara cepat dan mudah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tantya Sudhijarati, Mapolres Soppeng. Selasa, (25/03) pagi.

Call center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan “HALO POLISI” yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efektif kepada masyarakat dalam menghubungi kepolisian yang siap siaga selama 24 jam.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen, agen itu akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya.

Begitupun untuk pengaduan berupa penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya, serta masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Layanan Call Center Polisi 110 ini aktif selama 1 x 24 jam.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K. mengatakan bahwa, dalam penyelenggaraan layanan call center 110, Polres Soppeng telah menyiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara polisi dan masyarakat.

“Polres Soppeng menyiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara polisi dan masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya himbauan ini, Polres Soppeng berharap agar layanan call center 110 ini tidak disalahgunakan.

“Pihak polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu dan akan mengambil tindakan,” tegas Kapolres Soppeng. (*)

banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *