banner 1500x1875

DPRD dan Pemkab Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS, Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat

banner 120x600

RSS SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para staf ahli bupati, asisten Setda, staf ahli DPRD, kepala perangkat daerah beserta pejabat administrator, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026 disusun di tengah kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Menurut Bupati, arah perubahan kebijakan anggaran difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian terhadap belanja yang kurang produktif.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap alokasi anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

Setiap usulan perubahan anggaran, lanjutnya, harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Verifikasi tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan, serta kerja sama yang telah terbangun selama proses pembahasan.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh masing-masing perangkat daerah melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

RKA tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

banner 1325x1300
banner 1325x1300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *